Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang salah satunya mengamanatkan untuk dibentuknya sebauh wadah/forum untuk membeicarakan masalah pengupahan maka pada tahun 2016, dibentuklah sebuah forum komunikasi perusahaan sektor elektronik, dengan nama Perhimpunan Pengusaha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA).
Seiring dengan memanasnya isu pengupahan dan hubungan industrial di Karawang, perusahaan sektor elektronik mempertimbangkan untuk menjadikan forum ini menjadi sebuah badan hukum perkumpulan, sehingga pada 2017 resmilah perkumpulan ini menjadi badan hukum perkumpulan dengan nama “Perkumpulan Pengusha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA).
PERPEKA diharapkan menjadi forum komunikasi dan bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam bidang hubungan industrial, pengupahan dan ketenagakerjaan. Dalam lingkup yang lebih luas, perkumpulan ini bisa menyuarakan aspirasi para pengusaha elektronik kepada pemerintah maupun organisasi lain, baik di karawang ataupun nasional, yang terkait dalam dunia hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
VISI
Terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.
MISI
• Mengembangkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
• Melindungi, membela dan memberdayakan seluruh anggota